WADI’AH DALAM FIQIH ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Agama islam adalah
agama yang sempurna, karena islam diturunkan oleh zat yang maha sempurna, tidak
satupun urusan manusia kecuali islam telah mengaturnya. Allah ta’la berfirman:
ٱلۡيَوۡمَ
أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ
Artinya: "pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu"( Al Maidah: 3).
Dengan
kesempurnaan dan paripurnanya islam maka agama ini telah mengatur segala
urusan. Termasuk dalamnya urusan muamalah. Wadi’ah
(penitipan barang atau uang) telah dikenal sejak lama
sebelum islam. Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sebelum diutus menjadi Nabi
dijuluki Al-Amin (dipercaya) dan Ash-Shadiq (orang yang jujur) maka dari itu
banyak dari orang Mekah menitipkan barangnya kepada Rasulullah. Diriwyatkan
dari ‘Aisyah Radiyallahu anha:
أن
النبي صلى الله عليه وسلم كانت عنده ودائع لأهل مكة، فلما أراد الهجرة أودعها عند
أم أيمن بركة الحبشية رضي الله عنها، وأمر عليا رضي الله عنه أن يتخلف عنه بمكة
حتى يؤدي عن رسول الله صلى الله عليه وسلم الودائع التي كانت عنده للناس.
Nabi
Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ketika sebelum hijrah ke Madinah dititipi beberapa
barang titipan. Ketika hendak hijrah ke Madinah beliau titipkan kepada Ummu
Aiman Radhiyallahu Anha dan memerintahkan Ali Radhiyallahu ‘Anhu mengembalikan
barang-barang tersebut kepada pemiliknya.[1]
Hikmah
dari pensyari’atan wadiah adalah untuk memudahkan kaum muslimin dan upaya dalam
menggapai mashlahat. Mereka sangat butuh kepada saling tolong menolong dalam
menjaga harta mereka.[2]
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah yang dikemukakan di atas maka rumusan masalah makalah ini yaitu,
1. Apa yang dimaksud dengan wadi’ah ?
2. Apa saja yang menjadi rukun
wadi’ah dan syarat-syaratnya ?
3. Apa saja yang menjadi konsekuensi
dari akad wadi’ah ?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah yang disebutkan di atas diharapkan penulisan makalah ini dapat
menambah referensi mengenai wadi’ah dalam fiqih islam
D. Manfaat Penulisan
Dari pemaparan
tujuan penulisan tersebut maka manfaat yang diharapkan dapat membuka cakrawala
berpkir mengenai wadi’ah dalam fiqih islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wadi’ah
1. Pengertian Wadi’ah Menurut Bahasa
Akar kata dari Wadiah
adalah wada’a yang artinya meninggalkan dan mengosongkan. [3]
Sedangkan wadi’ah secara bahasa adalah sesuatu barang atau uang yang dititipkan lain bukan pemilik barang
tersebut.[4]
2. Pengetian Wadi’ah Menrut Istilah
Penulis akan
memaparkan pengertian wadi’ah secara istilah dalam empat madzhab.
-
Pengertian
wadi’ah secara istilah menurut Hanafiyyah
نسليط
الغير على حفظ ماله صريحا أو دلالة
Pemberian
kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya dengan ungkapan yang jelas
atau dengan isyarat.[5]
-
Pengertian
wadi’ah menurut Syafiyyah dan Malikiyah
توكيل
حفظ مملوك أو محترم على وجه مخوص[6]
Pemberian
kekuasaan untuk menjaga sesuatu yang dimiliki atau sesuatu yang muhtarom dengan
metode tertentu.[7]
Yang
dimaksud dengan sesuatu yang dimiliki disini adalah sesuatu yang boleh dimiliki
menurut syara’. Sedangkan yang dimaksud dengan sesuatu sesuatu yang muhtarom adalah
sesuatu yang tidak boleh dimiliki menurut syari’at (bukan harta menurut
syari’at) akan tetapi syari’at membolehkan untuk mengusainya secara pribadi,
seperti anjing yang diajarkan untuk memburu. Makna dari muhtrom adalah sesuatu yang tidak diperintahkan untuk merusaknya.[8]
-
Pengertian
wadi’ah menurut Hanabilah
توكيل حفظ مملوك أو محترم على وجه مخوص بلا عوض
Pemberian kekuasaan untuk menjaga
sesuatu yang dimiliki atau sesuatu yang muhtarom dengan metode tertentu tanpa imbalan.[9]
B. Landasan Syari’ah Wadi’ah
Akad Wadi’ah dibolehkan Syati’at dan yang menjadi
dasar hukum bolehnya wadi’ah adalah dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.
1.
Landasan Dari Al-Qur’an.
Allah Ta’la
berfirman:
۞إِنَّ
ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم
بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم
بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرٗا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat
kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.
An-Nisa 58)
فَإِنۡ أَمِنَ
بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ
jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai
itu menunaikan amanatnya (QS. Al-Baqarah: 283)
Kata Amanat adalah lafazh yang umum
mencakup segala sesuatu yang diperintahkan untuk menjganya baik berupa utang
ataupun benda, amanat berupa benda
adalah wadi’ah. Perintah untuk mengembalikan amanat dan menjaga (benda ataupun
uang) mangandung arti pensyari’atannya.[10]
2.
Landasan Dari As-Sunnah
Diriwayatkan dari
Abu Huroiroh Radiyallahu ‘Anhu bahwasannya Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
bersabda:
3.
Landasan Dari Ijma’
Para sahabat dan ulama kaum muslimin pada setiap
generasi sampai hari ini telah sepakat bahwa wadi’ah boleh dan disyari’atkan.[13]
C.
Hukum Meneriman Benda Titipan
Hukum menerima benda-benda titipan ada 4 macam yaitu :
1.
Sunah
Disunnahkan menerima titipan bagi orang yang percaya kepada
dirinya bahwa dia sanggup menjaga benda-benda yang dititipkan kepadanya.
Al-Wadi’ah adalah salah satu bentuk tolong menolongyang diperintahkan oleh
Allah dalam Al-Qur’an, tolong menolong secara umum hukumnya sunnah. Hal ini dianggap
sunnat menerima benda titipan ketika ada orang lain yang pantas pula untuk
menerima titipan.
2. Wajib
Diwajibkan
menerima benda-benda titipan bagi seseorang yang percaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda tersebut, sementara
orang lain tidak ada seorangpun yang dapat dipercaya untuk memelihara
benda-benda tersebut.
3. Haram
Apabila
seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda-benda titipan. Bagi
orang seperti ini diharamkan menerima benda-benda titipan sebab dengan menerima
benda titipan berarti memberikan kesempatan (peluang) kepada kerusakan atau
hilangnya benda-benda titipan sehingga akan menyulitkan pihak yang menitipkan.
4. Makruh
Bagi
orang yang percaya kepada dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga benda-benda
titipan tetapi ia kurang yakin (ragu) pada kemampuannya, maka bagi orang
seperti ini dimakruhkan menerima
benda-benda titipan sebab dikhawatirkan dia akan berkhianat terhadap yang
menitipkan dengan cara merusak benda-benda titipan atau menghilangkannya.[14]
D.
Rukun dan Syarat Wadi’ah
Rukun wadi’ah
menurut mayoritas ulama ada empat yaitu:
- Al Mudi’ (orang yang menitipkan barang)
- Al Muda’ (orang yang dititipkan barang)
- Wadia’ah (barang yang dititipkan)
- Shighah (Ijab dan Qobul)[15]
1.
Syarat Al Mudi’ dan Al Muda’
a.
Berakal
b.
Baligh
2.
Syarat Shighoh
Yang
dimaksud dengan shighoh adalah ijab qobul, yaitu dengan berkata Al Mudi’: saya
titipkan baju ini kepadamu kemudian berkata Al Muda’: saya terima dan ini di
sebut Shighoh yang jelas. Tidak disyaratkan untuk melakukan wadi’ah dengan
shighoh yang jelas namun dibolehkan juga melakuakan akad wadia’ah dengan
isyarat. Yaitu jika berkata orang yang menitip: saya titpkan buku ini kepadamu,
dan orang yang dititipkan diam saja dan menerima buku tersebut maka sah-lah
akad wadi’ah antara Al Mudi’ dan Al Muda’.
3.
Syarat Wadi’ah
Barang
yang dititipkan harus dimiliki dan muhtarom. Yang
dimaksud dengan sesuatu yang dimiliki disini adalah sesuatu yang boleh dimiliki
menurut syara’. Sedangkan yang dimaksud dengan sesuatu sesuatu yang muhtarom
adalah sesuatu yang tidak boleh dimiliki menurut syari’at (bukan harta menurut
syari’at) akan tetapi syari’at membolehkan untuk mengusainya secara pribadi,
seperti anjing yang diajarkan untuk memburu. Makna dari muhtrom adalah sesuatu yang tidak diperintahkan untuk merusaknya.[16]
E.
Konsekuesi Dari Akad Wadi’ah
1.
Al- Muda’ harus menjaga harta titipan dengan baik.
Para ulama
berbeda pendapat tentang cara menjaga harta titipan:
Pendapat Pertama: Wajib atas orang yang dititipkan untuk menjaga harta
titipan, sebagaimana ia menjaga hartanya sendiri ditempat yang aman. Penjagaan
tersebuat dapat dilakukan oleh dirinya sendiri dan keluarganya. Pendapat ini
adalah pendapat hanabilah.
Pendapat Kedua: adalah seperti pendapat pertama namun ditambahkan
dengan penjagaan harta boleh dilakukan oleh orang biasa yang dipercaya untuk
menjaga harta Al- Muda’ seperti pembantunya atau perkerjanya. Pendapat ini
adalah pendapat Hanafiyyah.
Pendapat
Ketiga: seperti pendapat
pertama namun keluarga Al- Muda’ yang boleh dititipkan harta kepadanya adalah
keluarga yang telah lama bersamanya. Bukan istri baru ataupun perkerja baru.
Pendapat ini adalah pendapat Malikiyyah[17]
Pendapat
Keempat: Wajib atas
Al-Muda’ untuk menjaga harta Al- Mudi’ tidak boleh meminta dari istri dan anaknya menjaga harta tersebut kecuali ada
izin dan Al-Mudi’. Pendapat ini addalah pendapat Syafi’iyyah.[18]
2.
Akad Wadiah adalah akad Jaiz
Yang
dimaksud dengan akad jaiz adalah dibolehkan bagi kedua belah pihak yang
melakukan akad wadi’ah membatalkan akad kapan saja tanpa izin dari pihak lain. Maka
dari itu dibolehakan bagi Al- Mudi’ untuk minta barangaya kapan saja. Begitu juga Al-Muda’ di bolehkan untuk mengembalikan barang
titipan kapan saja.
3.
Sifat dari Yad Al-Muda’ adalah Yad Amanah.
Para
ulama madzhab telah sepakat bahwa wadi’ah addalah sunnah, ketika Al-Muda’
menjaganya dengan baik maka baginya pahala, dan sifatnya adalah yad amanah.[19]
Maksud dari Yad Al-Amanah adalah apabila barang titipan rusak maka Al- Muda’
tidak perlu menggantinya kecuali jika sebab kerusakan adalah karena kelalain
dari Al-Muda’ atau Melanggar aturan amanat.[20]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wadi’ah secara bahasa adalah sesuatu
barang atau uang yang dititipkan lain
bukan pemilik barang tersebut. Sedangkan
Wadi’ah menurut istilah adalah Pemberian kekuasaan untuk
menjaga sesuatu yang dimiliki atau sesuatu yang muhtarom dengan metode
tertentu.
Hukum menerima
Wadi’ah dari Al Muda’ ada empat tergantung pada keadaan orang yang dititipi,
bisa menjadi sunnah, wajid, makruh, ataupun haram.
Rukun Wadi’ah ada empat: Al Mudi’ (orang yang menitipkan barang), Al Muda’
(orang yang dititipkan barang), Wadia’ah (barang yang dititipkan),Shighah (Ijab
dan Qobul).
Konsekuensi
dari akad wadia’ah adalah:
1.
Al- Muda’ harus menjaga harta titipan dengan baik.
2.
Akad Wadiah adalah akad Jaiz
3.
Sifat dari Yad Al-Muda’ adalah Yad Amanah.
B. Saran
Setelah menguraikan tentang analisa wadi’ah dalam fiqih islam seyogyanya
cendikiawan muslim terus bersemangat dalam menyampaikin dakwah ekonomi islam
ini. Karena jalan dakwah adalah jalan para nabi dan rasul. Dengan jalan
tersebut mereka sukses dunia dan akhirat. Semangat yang terealisasikan dengan
penyampaian ceramah penulisan karya ilmiah dan lain-lain. Semoga Bermanfaat. Wallahu
A’lam Bisshawab.
[1] Ahmad bin Husain
bin Ali Al-Baihaqi, As-sunan Al-Kubro, (Beirut: Dar Al-Kutub
Al-Ilmiyyah, 2003) jilid. 6 h. 472
[2] Muhammad Musthafa
Al-Khon dan dan Muhammad Nusthafa Al-Bugho, Al-Fiqh Al-Manhaji,
(Damaskus: Daarul Al-Qalam), h. 242 jilid. 3
[5] Muhammad Amin
Ibnu ‘Abidin, Rodd Al-Muhtar ‘Ala Ad-Dar Al-Mukhtar (Ar-Riyadh: Dar Alim
Al-Kutub, 2000) jilid. 8 h.453
[6] Muhammad bin
Muhammad Al-Khotib Asy-Sirbini, Mughni Al-Muhtaj, 2000, ( Beirut: Dar
Al-Kutub Al-‘ilmiyah) jilid, 4 h. 125
[7] Muhammad
Ad-Dusuqi, Hasyiyah Ad-Dusuqi ‘Ala Syarh Al Kabir, ( Dar Ihya Al-Kutub
Al-Arabiyyah) jilid. 3 h. 419
[8] Muhammad Musthafa
Al-Khon dan dan Muhammad Nusthafa Al-Bugho, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Daarul Al-Qalam), jilid. 3 h. 241 jilid
[9] Manshur Bin Yunus, Kassyaf
Al-Qina’ ‘An Matni Al-Iqna’, ( Beirut: Alam Al-Kutub, 1983), jilid. 4 h. 166
[10] Muhammad Musthafa Al-Khon dan dan Muhammad Nusthafa Al-Bugho, Al-Fiqh
Al-Manhaji, (Damaskus: Daarul
Al-Qalam), jilid. 3 h. 242 jilid
[11] Muhammad
Al-zuhaili, Al Mu’tamad Fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, (Damaskus: Dar Al-Qolam,
cetakan ke dua 2011), h. 641, jilid 3
[12] Sulaiman Bin Al-'Asy, Sunan Abi Daud, (Beirut: Dar
Ar-risalah Al-'Ilmiah, 2009) Kitab Al-buyu', Bab Seseorang mengambil haknya dari orang yang
diatasnya(karena orang yang di atasnya tidak menunaikan kewajibannya), No. Hadist: 3535, h. 395, jilid. 5
[16] Muhammad Musthafa
Al-Khon dan dan Muhammad Nusthafa Al-Bugho, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Daarul Al-Qalam), jilid. 3 h. 241 jilid
[17] Wahbah Zuhaili, Al
Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu, (Beirut:
Dar- Al-Fikr, 1985) jilid. 5
h. 41-42
[18] Muhammad Musthafa
Al-Khon dan dan Muhammad Nusthafa Al-Bugho, Al-Fiqh Al-Manhaji,
(Damaskus: Daarul Al-Qalam), h. 246 jilid. 3